Polres Bantul Ungkap Kasus Aborsi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/iF1l48eAFPs" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Polda DIY - Polres Bantul menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Lobi Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul terkait keberhasilan Satreskrim Polres Bantul mengungkap dua kasus aborsi. 

    Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

    Bantul DIY
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Vaksinasi Covid-19 di NTT

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terus Berikan Rasa Aman, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Patroli
    Polres Tangsel dan KNKT Olah TKP Musibah Cessna di BSD
    GAMMA Heran, Satpol PP Lebak Belum Melakukan Tindakan Soal Ternak Ayam di Cijaku Diduga Belum Berizin, Ada Apa ?
    Kasus Curanmor di Gunung Kencana Berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
    Bhabinkamtibmas Berperan Aktif Dalam Selesaikan Permasalahan di wilayahnya

    Ikuti Kami