Optimalkan Pelayanan, PN Semarapura Sosialiasasi Aplikasi Online Ke Nusa Penida

    Optimalkan Pelayanan, PN Semarapura Sosialiasasi Aplikasi Online Ke Nusa Penida
    Ketua Panitia Sosialusasi, WKPN Semarapura Liena, SH.,MH

    KLUNGKUNG - Optimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, PN Semarapura menggelar sosialisasi  Aplikasi Online, E-Court, E-Berpadu, dan Eraterang, di Kantor Camat Nusa Penida, Rabu (17/05/2023).

    Ketua Panitia Sosialisasi Aplikasi, yang juga Wakil Ketua PN Semarapura, Liena, SH., M.Hum mengatakan, acara ini sangat penting untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan hukum.

    "Sosialisasi 3 aplikasi pelayanan hukum ini ditujukan untuk mempercepat, dan mempermudah masyarakat dalam berurusan dengan PN Semarapura, " jelas Liena.

    Adapun acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Semarapura, sekaligus sebagai narasumber.

    Hadir sebagai audiens dalam gelaran sosialisasi, Camat Nusa Penida, 16 Orang Perbekel dengan mengajak ketua BPD dan Ketua LPM, 16 Orang Bendesa Alitan (MDA) Kecamatan Nusa Penida, dan 4 Orang dari Forkompimca.

    Berikut ini adalah ke 3 (tiga) aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum di PN Semarapura, Klungkung Bali.

    E-court, sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. 

    Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

    E-berpadu (Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. 

    Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

    Penegak hukum yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat jenderal Pemasyarakatan.

    Eraterang adalah aplikasi Elektronik surat keterangan yang meliputi layanan:
    - Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
    - Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana
    - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
    - Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
    - Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

    "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan menggunakannya dan mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, murah, dan akurat, " tutup Liena.

    pn semarapura klungkung bali
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wow... Segera Launching Angkringan Bang Zadin, Zaka & Inda di Cipondoh, 1 Juni 2024
    Terus Berikan Rasa Aman, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Patroli
    Polres Tangsel dan KNKT Olah TKP Musibah Cessna di BSD
    GAMMA Heran, Satpol PP Lebak Belum Melakukan Tindakan Soal Ternak Ayam di Cijaku Diduga Belum Berizin, Ada Apa ?
    Kasus Curanmor di Gunung Kencana Berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

    Ikuti Kami