JAKARTA – Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1, 77 miliar, resmi ditunda hingga pekan depan.
“Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB, yang menyampaikan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
HCB yang datang menemui penyidik meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena kuasa hukumnya tidak bisa mendampinginya pada hari tersebut.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Kabid Humas menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Laporan pertama terkait dugaan penggelapan dana organisasi diterima pada 8 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial HB, yang menyebut organisasi PWI sebagai pihak yang dirugikan.
“Terlapor dalam kasus ini adalah HCB bersama beberapa pihak lainnya, ” imbuh Ade Ary.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1, 77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN. Tindakan ini memicu kerugian yang dilaporkan oleh HB sebagai pelapor.
“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor untuk memastikan kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang ada, ” lanjut Ade Ary.
Penyidikan Masih Pada Tahap Awal
Saat ini, penyidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, serta mengirimkan panggilan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Penyelidikan masih pada tahap awal, dan kami berkomitmen untuk memastikan semua fakta dalam kasus ini terungkap, " pungkas Ade Ary.
Kasus Penggelapan Rp1, 77 Miliar
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP, dengan jumlah dana yang dipermasalahkan sebesar Rp1, 771 miliar. Penyelidikan akan terus fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap kebenaran dalam dugaan penggelapan dana tersebut. (***)